BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama
Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak
wilayah NKRI berada di antara:
- dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
- dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia
terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
- 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
- 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma
letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim
traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah
Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia
menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
- Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
- Sumatera dengan luas 473.606 km2,
- Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
- Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
- Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
1.2 Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui pengertian NKRI
- Untuk mengetahui sejarah NKRI
- Untuk mengetahui pemerintahan daerah dalam negara kesatuan republik indinesia (NKRI)
- Untuk mengetahui bagaimana menjaga keutuhan NKRI
1.3 Rumusan Masalah
- Apa pengertian NKRI ?
- Bagaiaman sejarah NKRI
- Bagaiamana pemerintahan daerah dalam negara kesatuan reublik Indonesia (NKRI) ?
- Bagaiamana manjaga keutuhan NKRI ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal
18 UUD 45 menyebutkan :
1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang
2)
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)
Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
2.2 Sejarah NKRI
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam
paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan
hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal
dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa
yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang
didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini
menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak
mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik
ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem
pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk
mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu
menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun
strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata
sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada
kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para
pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas
adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi
sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan
tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi
kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk
kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan
pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman
Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh
Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan
dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya
mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui
momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari
Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki
komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia
(pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu
membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan
Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada
tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat
mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh
Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus
1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan
disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3 PEMERINTAHAN DAERAH DALAM
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas
implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous
government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang
pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi
pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan
kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan
keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang
bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998
tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan
keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan
hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat
dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut
mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak
mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh
yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan
pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir
semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari
pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada
Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah
seperti :
a) Pendapatan asli
daerah (PAD) yang terdiri dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b) Dana
perimbangan
c) Lain-lain pendapatan
daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan
daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh
masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian
misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki
atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
2.4 Menjaga keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi
negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk
negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk
negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat.
Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat.
Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia
kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap
dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik
kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa
kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan
perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan
dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil.
Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit.
Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang
dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b) Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c) Pemberontakan Angkatan
Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan
yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa
Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot
menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan
itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua
gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku
Mempertahankan NKRI :
1)
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2)
Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga
keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3)
Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada
akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan
karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4)
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa,
bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat
diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5)
Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat
mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik
alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan
nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6)
Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan
tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang
dapat menimbulkan perpecahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1)
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat
3.2 Saran
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah
bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi
hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia
juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta
kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban,
antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela
negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagaia penerus bangsa hendaknya kita lebih menjaga dan mencintai negara
kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan hal
tersebut misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia
dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan
antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan
etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda
pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang
menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar