KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu
wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Aqiqoh dan Kurban”. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan
bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kata kurban atau
korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi)
– yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati
atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah,
qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah
baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Sedangkan Aqiqah
merupakan salah satu ajaran islam yang di contohkan rasulullah SAW.
Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya.
Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah
hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan
wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan
kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting
untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan
aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di
tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah
satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan
realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan
allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah
rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini
sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
B. PEMBAHASAN MASALAH
Dalam makalah
ini kami membahas tentang Aqiqah dan Kurban.
C. TUJUAN
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang aqiqah dan qurban
secara umum, terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam
melakukan aqiqah dan qurban.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AQIQOH
Dari segi bahasa:
·
Rambut yang berada dikepala bayi
yang baru dilahirkan
·
Berarti “pertolongan”
Dari segi syarak:
·
Menyembelih kambing atau biri-biri
untuk bayi yang baru dilahirkan
·
Kadang-kadang,kambing yang
disembelih itu disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah
sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah
SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut
dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri
menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai
oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah
muakkadah adalah hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya.
Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
B. HUKUM AQIQOH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad.
Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita
dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak
laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah
(yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah
(misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak
mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At
Taghobun: 16)
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya
aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi
kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
C. SYARAT-SYARAT AQIQAH
a.
Dari
sudut umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
b.
Sembelihan
aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai
dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan
Allah swt).
c.
Sunat
dimasak dan diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga
dan saudara mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang
belum dimasak.
d.
Anak
lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak
perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya:
Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya
dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan
jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
D. SUNAT-SUNAT KETIKA MENYEMBELIH
BINATANG
korban:
1. Membaca Basmalah
2. Selawat ke atas nabi
3. Menghadap kiblat
4. Bertakbir
5. Berdoa supaya diterima
ibadah korban itu.
E.
HIKMAH AQIQOH
Sejak seorang suami memancarkan
sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan
indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa
banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan
penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam
rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya
kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap
dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw.
telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat
membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya
berikut ini :
حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا
أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا
الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ
بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a
berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu
ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan
jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya
hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
F.
PENGERTIAN KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang
berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban
adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari
raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah
menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu
da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
G.
HUKUM BERKURBAN Ada 3, Yaitu:
- Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu,
dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu
dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
- Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW
menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya
diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
- Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni
menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan
melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
H.
JENIS DAN SYARAT HEWAN UNTUK KURBAN
Jenis-jenis
binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
1.
Domba
: syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing
: syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.
Sapi
atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4.
Unta
: syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang
yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti: Jelas-jelas sakit, Sangat
kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya, Pincang, Putus telinga, Putus
ekor, Dst
I.
SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
1.
Hewan
yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih,
tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya
sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2.
Hewan
yang dikurban
J.
SYARAT DAN WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
-
Orang
yang berkurban beragama Islam
-
Dilaksanakan
pada bulan Zulhijah
-
Waktu
penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul
Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
Cara penyembelihan dan do`a berkurban
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
-
Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang.”
-
Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan
kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
-
Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
-
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya:
”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada
Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah.
Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
K.
HIKMAH DARI KURBAN
a.
Menambah
cintanya kepada Allah SWT
b.
Akan
menambah keimanannya kepada Allah SWT
c.
Dengan
berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala
rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
d.
Dengan
berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong
menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan
oleh agama Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan: Aqiqoh merupakan penyembelihan
kambing dimana saat anak dilahirkan pada hari ketujuh. Dan hukumnya sunnah
muakad. Dan hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban
karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir
dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar
dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli
rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa
kita, bukan daging dan darah qurban kita.
DAFTAR PUSTAKA